Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas
pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.
Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Tugas
pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8. YAYASAN
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta
pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.
anggaran dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi
nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ
Yayasan
1.
Pembina
Adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
a.
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban
pembina :
- Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
- Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan
pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
seorang ketua
b.
seorang sekretaris
c.
seorang bendahara
Kewajiban
pengurus :
- beritikad baik
- memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
- kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
- tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.
Pengawas
Adalah organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha
milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki
oleh negara.
Hal ini
diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum
adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh
atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia,
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan
persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar