Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur
di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau
seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan
baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari
daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Kemudian
pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau
jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Tanggung
gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi,
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan
oleh pelaku usaha.
Didalam
Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan,
b. Cacat
barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi
dalam bentuk :
o
Pengembalian uang atau
o
Penggantian barang atau
o Perawatan
kesehatan, dan/atau
o Pemberian
santunan
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar