PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM
EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang
baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang
mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa
yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-Sumber
Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum
Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan
Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan
- peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang -
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti
perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil
dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap
masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi
2, yaitu:
A. Kaidah hukum yang berarti
perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya
ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha Esa.
B. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai
larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan
tertuentu.
Ekonomi
Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu
kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
SSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar