KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada
dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya
makalh ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi
adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum
dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi
sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Berikut adalah
hal-hal yang perlu
diketahui dalam Koperasi :
Lambang
Koperasi IndonesiaLambang Koperasi di Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
a.
Rantai
melambangkan persahabatan yang
kokoh
b.
Gigi
Roda melambangkan usaha/karya
yang terus menerus
c.
Kapas
dan padi melambangkan
kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh koperasi
d.
Timbangan
melambangkan keadilan sosial
sebagai salah satu
dasar koperasi
e.
Bintang
dan Perisai melambangkan
Pancasila sebagai landasan
ideal koperasi
f.
Pohon
Beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar
g.
Tulisan
Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian Koperasi Rakyat
Indonesia
h.
Warna
Merah dan Putih
melambangkan sifat Nasional
Indonesia.
Sumber
Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Koperasi juga
merupakan badan usaha
yang memiliki tujuan
seta fungsi, jenis
dan bentuk, dan
sisa hasil usaha.
Berikut ini akan
dibahas satu persatu
dalam pembahasan.
Dengan adanya
informasi mengenai Koperasi
ini di harapkan
agar meningkatkan
pengetahuan masyarakat / pembaca terhadap
Koperasi, mengenai bagaimana sejarah
koperasi di Indonesia,
apa makna dari
lambang koperasi, serta
bagaimana koperasi mendapatkan
sumber modal.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Jelaskan
tujuan dan fungsi
Koperasi
1.2.2 Jelaskan
jenis – jenis dan bentuk - bentuk koperasi
1.2.3 Apa
yang dimaksud dengan
sisa hasil usaha
1.3 Metode
Penulisan Makalah
Kajian pustaka
dilakukan dengan mencari
bahan – bahan bacaan dalam
buku pengetahuan yang
berkaitan dengan makalah
ini. Adapun dengan
menggunakan Internet untuk menambahkan bahan
bacaan yang kurang, dan
berikut adalah website referensi yang diambil
dari internet:
-http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
-http://dewwocure.blogspot.com/2011/10/fungsi-koperasi.html
-http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
-http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah
1.4.1
Menambah pengetahuan mengenai
koperasi
1.4.2
Memahami Tujuan dan
fungsi koperasi
1.4.3
Mengetahui jenis-jenis bentuk
koperasi
1.4.4
Mengetahui apa yang
dimaksud dengan sisa
hasil usaha
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah
Makalah ini
disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Metode Penulisan
Makalah
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Tujuan
dan fungsi koperasi
2.2 Jenis
– jenis dan bentuk - bentuk koperasi
2.3 Apa
yang dimaksud dengan
sisa hasilusaha
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan dan
fungsi koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
JENIS – JENIS KOPERASI
A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
BENTUK
- BENTUK KOPERASI
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik
Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan
adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis
ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,
sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya
oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
2.3 Apa yang
dimaksud dengan sisa
hasil usaha
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota :
40 %
Dana pengurus :
5 %
Dana karyawan :
5 %
Dana pendidikan
: 5 %
Dana sosial : 5
%
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE
= Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU
= Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU KOPERASI AE
: SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU
: SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40%
total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
Prinsip
– prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian
SHU /Aggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp
80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 :
Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan
volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima
Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
BAB III
3.1 Kesimpulan
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan masional. Sebagai usaha bersama yang berdasarkan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip – prinsip manajemen secara tepat.
3.2 Saran
Koperasi di Indonesia harus tetap berdiri dan jangan sampai hilang keberadaannya karena koperasi memiliki banyak sekali nilai – nilai positif yang dapat kita contoh dan kita amalkan dalam kehidupan sehari – hari. Semoga dengan adanya koperasi masyarakat bisa lebih sejahtera karena itu merupakan salah satu tujuan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar