Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas ke 1 Ekonomi Koperasi ( Softskill )





                         KATA  PENGANTAR

            Puji  syukur  saya  ucapkan  atas  kehadirat  Allah  SWT, karena  dengan  rahmat  dan  karunia-Nya  saya  masih  diberi  kesempatan  untuk  menyelesaikan  makalah  ini.  Tidak  lupa  saya  ucapkan  terimakasih  kepada  dosen  pembimbing  dan  teman-teman  yang  telah  memberikan  dukungan  dalam  menyelesaikan  makalah  ini  tepat  pada  waktunya.
            Penulis  menyadari  bahwa  dalam  penulisan  makalah  ini  masih  banyak  kekurangan, oleh  sebab  itu  penulis  sangat  mengharapkan  kritik  dan  saran  yang  membangun.  Dan semoga  dengan  selesainya  makalh  ini  dapat  bermanfaat  bagi  pembaca.






                                   BAB  1
                          PENDAHULUAN

1.1    Latar  Belakang  Masalah
    Koperasi  adalah  badan  usaha  yang  beranggotakan  orang-orang  atau  badan  hukum  dengan  melaksanakan  kegiatannya  berdasarkan  prinsip  koperasi  sehingga  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  berdasarkan  atas  kekeluargaan. Berikut  adalah  hal-hal  yang  perlu  diketahui  dalam  Koperasi :
Sejarah  Gerakan  Koperasi
Gerakan  koperasi  digagas  oleh  Robert Owen (1771-1858), yang  menerapkannya  pertama kali  pada  usaha  pemintalan  kapas  di New Lanark, Skotlandia. Gerakan  koperasi  ini dikembangkan  lebih  lanjut  oleh William King (1786-1865) dengan  mendirikan  toko  koperasi  di  Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King  menerbitkan  publikasi  bulanan  yang bernama  The  Cooperator  yang  berisi  berbagai  gagasan  dan  saran-saran  praktis  tentang mengelola  toko  dengan  prinsip  koperasi.

1. Gerakan  Koperasi  di  Indonesia
Koperasi  dikenalkan  di  Indonesia  oleh  R.Aria Wiriatmadja  di Purwokerto,  Jawa  Tengah pada  tahun 1896. Pada  tanggal 12 juli 1947, pergerakan  koperasi  di  Indonesia  mengadakan konggres  koperasi  yang  pertama  di  Tasikmalaya. Tanggal  dilaksanakannya  konggres  ini kemudian  ditetapkan  sebagai  Hari  Koperasi  Indonesia.

2. Lambang  Koperasi  Indonesia
Lambang  Koperasi  di  Indonesia  memiliki  arti  sebagai  berikut :
a.       Rantai  melambangkan  persahabatan  yang  kokoh
b.      Gigi  Roda  melambangkan  usaha/karya  yang  terus  menerus
c.       Kapas  dan  padi  melambangkan  kemakmuran  rakyat  yang  diusahakan  oleh  koperasi
d.      Timbangan  melambangkan  keadilan  sosial  sebagai  salah  satu  dasar  koperasi
e.       Bintang  dan  Perisai  melambangkan  Pancasila  sebagai  landasan  ideal  koperasi
f.       Pohon  Beringin  melambangkan  sifat  kemasyarakatan  dan  kepribadian  Indonesia  yang  kokoh  berakar
g.      Tulisan  Koperasi  Indonesia  melambangkan  kepribadian  Koperasi  Rakyat  Indonesia
h.      Warna  Merah  dan  Putih  melambangkan  sifat  Nasional  Indonesia.

3. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

        Dengan  adanya  informasi  mengenai  Koperasi  ini  di  harapkan  agar  meningkatkan pengetahuan  masyarakat / pembaca  terhadap  Koperasi, mengenai  bagaimana  sejarah  koperasi  di  Indonesia,  apa  makna  dari  lambang  koperasi,  serta  bagaimana  koperasi  mendapatkan  sumber   modal.


1.2  Rumusan  Masalah
 1.2.1   Sejarah  Perkoperasian  di  Indonesia
      1.2.2  Konsep – Konsep  dan  Prinsip – Prinsip   
                Koperasi
1.2.3   Pengertian  Koperasi



 1.3    Metode  Penulisan  Makalah
  
                 Kajian  pustaka  dilakukan  dengan  mencari  bahan – bahan  bacaan  dalam  buku  pengetahuan  yang  berkaitan  dengan  makalah  ini.  Adapun  dengan  menggunakan  Internet  untuk  menambahkan  bahan  bacaan  yang  kurang.

  
1.4   Tujuan  Penulisan  Makalah
       1.4.1   Menambah  pengetahuan  mengenai  koperasi
       1.4.2   Mengetahui  bagaimana  sejarah  koperasi
       1.4.3   Memahami  konsep – konsep  dan  prinsip – prinsip  koperasi
       1.4.4   Memahami  arti  lambang  koperasi  serta  mengamalkannya  dalam  kehidupan 

  
 1.5    Sistematika  Penulisan  Makalah
                     
                      Makalah  ini  disusun  dengan  sistematika  sebagai  berikut :
             
             BAB  I   PENDAHULUAN
1.1      Latar  Belakang  Masalah
1.2      Rumusan  Masalah
1.3      Metode  Penulisan  Makalah
1.4      Tujuan  Penulisan  Makalah
1.5      Sistematika  Penulisan
             
             BAB  II   PEMBAHASAN
                     2.1   Sejarah  Perkoperasian  di  Indonesia
                        2.2   Konsep – Konsep  dan  Prinsip – Prinsip   
                                Koperasi
                        2.3   Pengertian  Koperasi
               
               BAB  III   PENUTUP
                     3.1   Kesimpulan
                         3.2   Saran
                

               
BAB  II
                                 PEMBAHASAN


2.1   Sejarah  Perkoperasian  di  Indonesia

Awal  Pertumbuhan  Koperasi  Di  Indonesia
Koperasi  tumbuh  dari  kalangan  rakyat, ketika  penderitaan  dalam lapangan ekonomi dan sosial  yang ditimbulkan  oleh sistem  kapitalisme  semakin  memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya  sederhana  dengan  kemampuan  ekonomi  terbatas, terdorong  oleh penderitaan dan  beban  ekonomi  yang  sama, secara  spontan  mempersatukan diri  untuk  menolong dirinya sendiri  dan  manusia  sesamanya.
Pada  tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah  Bank  untuk  para pegawai negeri (priyayi). Ia  terdorong  oleh keinginannya untuk menolong  para  pegawa i yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan  pinjaman dengan  bunga yang tinggi. Maksud  Patih  tersebut untuk mendirikan koperasi  kredit  model  seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan  oleh De Wolffvan Westerrode, seorang  asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode  berhasil  mengunjungi Jerman dan menganjurkan  akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena  mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani  menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim  paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan  Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk  lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian  menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin  oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Pertumbuhan  Koperasi  Setelah  Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.

Perkembangan  Koperasi  Dalam  Sistem  Ekonomi  Terpimpin
Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang merupakan legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi.

Perkembangan  Koperasi  Pada  Masa  Orde  Baru
 Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian:
  1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
    1. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
    2. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
    3.  
      1. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
      2. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa.
      3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.

Perkembangan  Koperasi  Era  Reformasi
Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

2.2   Konsep – Konsep  dan  Prinsip – Prinsip  Koperasi

KONSEP  KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP  KOPERASI  BARAT
Konsep  koperasi  barat   menyatakan  bahwa  koperasi  merupakan  organisasi swasta, yang  di bentuk  secara sukarela oleh orang-orang  yang  mempunyai  persamaan kepentingan,dengan maksud  mengurusi  kepentingan  para  anggotanya serta menciptakan  keuntungan  timbale  balik bagi anggota  koperasi  maupun  perusahaan  koperasi.
Dampak  langsung  koperasi  terhadap  anggotanya  adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP  KOPERASI  SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

KONSEP  KOPERASI  NEGARA  BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

PRINSIP  KOPERASI
Berikut  ini  adalah  penjelasan  tentang  prinsip-prinsip  tersebut:

1. Keanggotaan  bersifat  sukarela  dan  terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan  koperasi  dilakukan  secara  demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
- Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
- Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas
- Satu anggota satu hak suara

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian  balas  jasa  yang  terbatas  terhadap  modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.


5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
 6. Pendidikan  Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama  antar  koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Selain prinsip – prinsip diatas, berikut ini merupakan prinsip – prinsip yang di kemukakan oleh para ahli :
     Prinsip Koperasi Oleh Munkner :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan bersifat terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
5.      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
6.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
7.      Pendidikan anggota
      Prinsip Koperasi Oleh Rochdale :
1.      Pengawasan secara demokratasi
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
5.      Netral terhadap politik dan agama
       Prinsip Koperasi Oleh Raiffeisen :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab tidak terbatas
5.      Usaha hanya kepada anggota
6.      Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
       Prinsip Koperasi Oleh Herman Schulze :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

      
 2.3   Pengertian  Koperasi  Oleh  Para  Ahli
         
         Pengertian Koperasi :
> Definisi ILO (International Labour Organization)
> Definisi Chaniago
> Definisi Dooren
> Definisi Hatta
> Definisi Munkner
> Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan








                                        BAB  III
                          PENUTUP

3.1    Kesimpulan
         Koperasi  sebagai  bentuk  usaha  merupakan  organisasi  ekonomi  rakyat  yang  bersifat      sosial. Koperasi  berfungi  sebagai  alat  ekonomi  yang  dapat  mensejahterakan  rakyat. Koperasi  pun  memiliki  peranan  yang  besar  dalam  pembangunan  masional. Sebagai  usaha  bersama  yang  berdasarkan  kekeluargaan, koperasi  haruslah  dikelola  dengan  prinsip – prinsip  manajemen  secara  tepat.

3.2   Saran
        Koperasi  di  Indonesia  harus  tetap  berdiri  dan  jangan  sampai  hilang  keberadaannya  karena  koperasi  memiliki  banyak  sekali  nilai – nilai  positif  yang  dapat  kita  contoh  dan  kita  amalkan  dalam  kehidupan  sehari – hari. Semoga  dengan  adanya  koperasi  masyarakat  bisa  lebih  sejahtera  karena  itu  merupakan  salah  satu  tujuan  koperasi

1 komentar:

  1. Halo,
    nama saya ialah Siti Aminah dari Indonesia, saya cadangkan semua orang di sini harus berhati-hati, kerana terdapat banyak peminjam pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang sebenar dalam syarikat pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 peminjam pinjaman yang berbeza, saya kehilangan banyak wang kerana saya sedang mencari pinjaman dari syarikat mereka. Saya hampir mati dalam proses kerana saya telah ditangkap oleh orang kerana berada dalam hutang.

    Saya hampir berputus asa sehingga saya meminta nasihat seorang kawan yang memperkenalkan saya kepada peminjam pinjaman asal dan syarikat yang sangat handal iaitu Ibu Alicia Radu yang mendapat pinjaman saya 800 juta rupiah Indonesia dalam Kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan kadar faedah yang rendah sebanyak 2%. Saya sangat terkejut apabila memeriksa akaun bank saya dan mendapati jumlah pinjaman yang saya minta telah dipindahkan ke akaun bank saya tanpa sebarang kelewatan atau kekecewaan jadi saya berjanji bahawa saya akan berkongsi berita baik supaya orang dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Alicia Radu

    Saya mahu anda mempercayai Ibu Alicia Radu dengan sepenuh hati kerana dia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan kewangan saya. Anda mesti menganggap diri anda sangat bertuah kerana mempunyai peluang untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika anda memerlukan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui e-mel: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga boleh menghubungi saya melalui e-mel saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika anda memerlukan maklumat mengenai bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya dari Ibu Alicia Radu, anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya dengan senang hati akan menjawab anda kerana anda juga boleh membantu yang lain selepas anda menerima pinjaman anda.

    BalasHapus