Rabu, 12 November 2014

Tugas Softskill Interpretasi Peraturan Perilaku

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Angga Dwi Prasetyo
Kelas : 4EB25
NPM : 20211855

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan saya pribadi dan juga pembaca sekalian. Dalam tugas softskill yang saya buat ini, mungkin masih terdapat kesalahaan dan masih banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

INTERPRETASI  PERATURAN PERILAKU

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.    Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh  pemakai jasa
3.     Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
4.   Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5.  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

 Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Sumber :

Ariesta Riris (2012). Kode Etik Profesi Akuntansi.

Tanti Puspita (2013). Kode Etik Profesi Akuntansi.


Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Angga Dwi Prasetyo 4EB25




Tidak ada komentar:

Posting Komentar