TUGAS SOFTSKILL
Nama : Angga Dwi Prasetyo
Kelas : 4EB25
NPM : 20211855
Puji dan syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat
menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan saya pribadi
dan juga pembaca sekalian. Dalam tugas
softskill yang saya buat ini, mungkin masih terdapat kesalahaan dan masih banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab
itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk
menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi
Akuntansi, maka saya mohon maaf atas
segala kesalahan dan
kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.
INTERPRETASI PERATURAN PERILAKU
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
3. Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
4. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Ariesta
Riris (2012). Kode Etik Profesi Akuntansi.
Tanti
Puspita (2013). Kode Etik Profesi Akuntansi.
Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang
lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua
yang membacanya.
By : Angga Dwi Prasetyo 4EB25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar