Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesainkan Makalah ini yang berjudul “ Rangkuman
Perpajakan“ Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi dan pengetahuan kepada kita semua tentang Perpajakan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesemurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejalan dengan
perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa
perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu,
Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang lama.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang lama.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Rangkuman Perpajakan
1.3
Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui informasi mengenai perpajakan
1.3.2
Mengetahui tata cara pemungutan pajak
1.3.3
Mengetahui jenis-jenis pajak penghasilan di indonesia
1.4
Sistematika Penulisan
Tugas/Tulisan
ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
1.2
Rumusan
Masalah
1.3
Tujuan
Penulisan
1.4
Sistematika
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Rangkuman Perpajakan
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Rangkuman Perpajakan
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat
jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan
atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli
diantaranya adalah :
Leroy
Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari
penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P.
J. A. Adriani
Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung
Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Sommerfeld
Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R
Pajak adalah suatu
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU
No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian
secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat
dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada
pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang
yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Syarat pemungutan pajak
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai
dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak,
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
Jenis – Jenis Pajak
A. Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan :
- Pajak Langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh pajak langsung : PPh, PBB
2. Pajak tidak Langsung adalah pajak
yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh pajak
tidak langsung : Pajak penjualan atas barang mewah, PPN, Bea Materai, Cukai, Bea Impor, Ekspor
B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan :
- Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Yang termasuk pajak pusat : PPh,
PBB, PPN
2. Pajak daerah
adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Yang termasuk pajak daerah : Pajak
kendaraan bermotor, Reklame, Hotel, Restoran
C. Menurut Subjek Pajak
1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang
harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus
dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Mekanisme
Pemungutan PPN :
- Secara umum PPN
yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual.
Dengan demikian, pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib membayar kepada PKP
Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang (10%).
- Dalam hal harga jual atau penggantian
telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut
dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual atau penggantian.
- Apabila pembeli BKP/JKP tersebut
berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi
penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung
ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 :
pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penghasilan.
Apabila
orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan
PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Subjek pajak
PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima
pensiun
3. Penerima
honorarium
4. Penerima
upah
5. Orang
pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 :
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal
dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri
rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja,
Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh
pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
Tarif PPh
pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila
importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 :
PPh pasal 23
membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal
(deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.
Sewa dan
jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 :
PPh pasal 24 membahas
tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh
pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan
membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit
pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar
negeri/ PKP x PPh terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 :
PPh pasal 25 membahas
tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang
dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah
penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a. dividen
b.
bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian hutang
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto
berupa :
a. penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung / melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung / melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali diIndonesia.
4. Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
dengan negara pihak pada persetujuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tidak
mempunyai balas jasa langsung, tetapi mempunyai balas jasa secara tidak
langsung yang tanpa sadar dinikmati oleh seluruh rakyat, seperti : pemerataan
pembangunan sekolah, lapangan pekerjaan, tempat tinggal, pembangunan jalan raya
sehingga akses menjadi lebih cepat dan lalu lintas perdagangan pun dapat
berjalan dengan lancar. Terdapat pula Pajak Penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka :
B. Ilyas & Richard
Burt . Jenis-jenis pajak Edisi Revisi
on ; Wirawan, 2008. Penerbit Salemba
Basuswastha. 2008. Tata cara
pemungutan pajak. Yogyakarta : BPFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar