Kamis, 24 Oktober 2013

Rangkuman Perpajakan (Tugas Softskill)




Kata Pengantar
      Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesainkan Makalah ini yang berjudul “ Rangkuman Perpajakan“ Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada kita semua tentang Perpajakan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesemurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


                                                                    


                                               BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
       Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang lama.

1.2  Rumusan Masalah
       1.2.1  Rangkuman Perpajakan

1.3  Tujuan Penulisan
       1.3.1  Mengetahui informasi mengenai perpajakan
       1.3.2  Mengetahui tata cara pemungutan pajak
       1.3.3  Mengetahui jenis-jenis pajak penghasilan di indonesia



1.4  Sistematika Penulisan
       Tugas/Tulisan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
       BAB I  PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
1.2    Rumusan Masalah
1.3    Tujuan Penulisan
1.4    Sistematika Penulisan
        BAB II  PEMBAHASAN
                2.1  Rangkuman Perpajakan
        BAB III   PENUTUP
                  3.1  Kesimpulan





                                                           BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Rangkuman Perpajakan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Leroy Beaulieu 
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah

P. J. A. Adriani 
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu
                                  
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  1. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  2. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Syarat pemungutan pajak

  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak,
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.

 

 

Jenis – Jenis Pajak

A. Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan :

  1.  Pajak Langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
            Contoh pajak langsung : PPh, PBB
2.      Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh pajak tidak langsung : Pajak penjualan atas barang mewah, PPN, Bea Materai,          Cukai, Bea Impor, Ekspor
B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan :
  1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
            Yang termasuk pajak pusat : PPh, PBB, PPN
2.      Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.

Yang termasuk pajak daerah : Pajak kendaraan bermotor, Reklame, Hotel, Restoran

   C. Menurut Subjek Pajak
1.      Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)

2.      Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Mekanisme Pemungutan PPN :
- Secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual. Dengan demikian, pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang (10%).
- Dalam hal harga jual atau penggantian telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual atau penggantian.
- Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 :
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 :
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :

Tarif PPh pasal 22 atas impor :

1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor

2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 :

PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto

2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 :

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 :

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 :

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
              
 1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
       Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
       a. dividen             
       b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
       c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
       d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
       e. hadiah dan penghargaan
       f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               
2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
      a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
      b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung / melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
             
  3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
      suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali diIndonesia.
             
 4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia     dengan negara pihak pada persetujuan.
 






BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
         Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tidak mempunyai balas jasa langsung, tetapi mempunyai balas jasa secara tidak langsung yang tanpa sadar dinikmati oleh seluruh rakyat, seperti : pemerataan pembangunan sekolah, lapangan pekerjaan, tempat tinggal, pembangunan jalan raya sehingga akses menjadi lebih cepat dan lalu lintas perdagangan pun dapat berjalan dengan lancar. Terdapat pula Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.



Daftar Pustaka :
B. Ilyas & Richard Burt . Jenis-jenis pajak Edisi Revisi on ; Wirawan, 2008. Penerbit Salemba
Basuswastha. 2008. Tata cara pemungutan pajak. Yogyakarta : BPFE