Rabu, 12 November 2014

Tugas Softskill Kewajiban Hukum Akuntan Publik

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Angga Dwi Prasetyo
Kelas : 4EB25
NPM : 20211855

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan saya pribadi dan juga pembaca sekalian. Dalam tugas softskill yang saya buat ini, mungkin masih terdapat kesalahaan dan masih banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran seorang Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya, para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi pinjaman (lenders) dalam mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian pinjaman bagi perusahaan tersebut.

Peran Akuntan Publik lainnya adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas berbisnis dari perusahaan tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta masyarakat lainnya.

Dari penjelasan tersebut di atas, terlihat begitu pentingnya keberadaan dari seorang Akuntan Publik sebagai perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga melibatkan  negara untuk suatu jangkauan serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun internasional. Sehubungan dengan topik tersebut di atas, Penulis akan mengkonsentrasikan pembahasannya pada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang profesional yang independen, serta konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

KEWAJIBAN  HUKUM  AUDITOR

Kecerdasan Intelektual dan Kecerdasan Moral
Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya.

Jika melihat seluruh persyaratan yang wajib harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi seorang Akuntan Publik, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan jasa pelayanannya seperti yang diatur dalam pasal 5  hingga pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 17/PMK.01/2008, maka secara teori seharusnyalah keberadaan dan hasil kerja dari Akuntan Publik tidak perlu diperdebatkan lagi tentang akurasi dan kebenarannya.

Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanaan profesi Akuntan Publik, yang melibatkan kewenangan dari dua lembaga yakni Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI) dalam menyatakan kelayakan kualitas keilmuan dan penerapan kode etik profesi seorang Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Akuntan Publik begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) menggambarkan sudah seharusnyalah hasil kerja dari seorang akuntan publik akan memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang mengunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.

Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003.68):

1.      Mendeteksi kecurangan
A. Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.

B. Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi

2.   Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
A.  Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.

B. Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

TANGGUNG JAWAB  HUKUM  AKUNTAN  PUBLIK

Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan izin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.

Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

Ambil satu contoh terhadap fakta tentang sebuah KAP yang membantu sebuah perusahaan (debitur sebuah bank BUMN yang sebenarnya telah mengalami kerugian yang sangat dalam dan sudah sangat sulit untuk melanjutkan operasinya) untuk mendapatkan tambahan kredit dari bank tersebut dengan cara merekayasa laporan keuangannya, sehingga pada hasil akhirnya ditampilkan dalam keadaan masih memperoleh laba, dimana pada akhirnya, semua langkah rekayasa laporan keuangan tersebut terbuka ketika debitur tersebut dinyatakan pailit. Bank tersebut jelas mengalami kerugian akibat dari keyakinannya terhadap hasil audit Akuntan Publik terhadap laporan keuangan dari debiturnya tersebut. Jika Bank tersebut mengetahui status yang sebenarnya dari debiturnya tersebut, maka Bank itu tidak akan memberikan pinjaman tambahan terhadap debiturnya tersebut.

Dalam hal ini, Penulis berpendapat bahwa Bank tersebut mempunyai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban perdata, yaitu pembayaran ganti rugi dari Akuntan Publik tersebut. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 44 PMK No. 17/PMK.01/2008. Inti peraturan itu bahwa Akuntan Publik atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikannya. Tanggung jawab dari Akuntan Publik terhadap konsekuensi dari hasil Audit Laporan Keuangan yang dilakukannya yang dimaksud dalam pasal 44 tersebut walaupun berdasarkan PMK itu hanya terbatas pada pemberian sanksi administrasi, akan tetapi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan Akuntan Publik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Bank sebagai  konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya, sehubungan dengan Laporan Keuangan yang hadir secara menyesatkan tersebut.

Dari ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat di pahami bahwa walaupun seorang Akuntan Publik telah mendapatkan sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam  pasal 62, pasal 63, pasal 64, dan pasal 65 PMK No. 17/PMK.01/2008, akan tetapi tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti-kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi tersebut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Sehubungan dengan kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum itu, maka langkah pemenuhan dari ganti kerugian tersebut berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut: Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).

Selain konsekuensi Perdata, pelanggaran sikap profesionalisme yang dilakukan oleh Akuntan Publik juga dapat memberikan akibat yang bersifat pidana. Pada dasarnya hal ini telah diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang saat ini telah berada dalam tahap pembahasan akhir. Dimana selain konsekuensi yang bersifat hukuman sanksi administratif, antara lain dalam pasal 46 RUU Akuntan Publik tersebut yang memberikan konsekuensi pidana untuk waktu maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 300 juta bagi Akuntan Publik yang terbukti: (a) melanggar pasal 32 ayat 6 yang isinya mewajibkan seorang Akuntan Publik untuk mematuhi SPAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pelanggar terhadap hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain;  (b) menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tidak berdasarkan bukti audit yang sah, relevan dan cukup.

Kemudian melanggar ketentuan asal 37 ayat (1) huruf g dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan sokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa tidak apat digunakan sebagaimana mestinya, dan juga huruf j dalam melakukan manipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; (d) Atau memberikan pernyataan tidak benar, dokumen also atau dokumen yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperbaharui ijin Akuntan Publik atau untuk mendapatkan ijin usaha KAP atau ijin pendirian cabang KAP.

Ketentuan pidana tersebut secara tegas ditentang oleh IAPI secara khusus terhadap pengenaan akibat pidana dalam hal terbukti seorang Akuntan Publik dalam menjalankan tugas profesinya tidak melakukannya berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam SPAP. Padahal, konsekuensi dari pelanggaran SPAP tersebut dimata para akuntan publik seharusnya merupakan suatu pelanggaran yang bersifat administratif sehingga sepantasnya dikenakan ketentuan sanksi administratif bukan tindakan pidana.

Pasal 263 (1) KUHP: Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebiohongan , mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara palaing lama 4 tahun.

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: Ke-1, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman ataupenyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu (medepichtige) suatu kejahatan: Ke-1, mereka yang sengaja membri bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2, Mereka yang sengaja member kesempata, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengingat ketentuan hukum pidana telah diatur secara umum dalam KUHP, pertanggungjawaban secara pidana tidak perlu harus terlebih dahulu diatur dalam UU Akuntan Publik, karena secara umum, tindakan-tindakan yang berhubungan dengan melakukan ataupun turut serta ataupun turut membantu melakukan kejahatan, akan memberikan konsekuensi pertangungjawaban pidana terhadap seorang Akuntan Publik seperti yang dijelaskan dalam pasal-pasal pidana tersebut di atas. 

Jelas sikap professional dari sang Akuntan Publik timbul bukan karena rangkaian ancaman hukuman administratif, perdata dan bahkan pidana yang dapat menjeratnya dalam hal terjadinya pelanggaran tersebut, akan tetapi lebih karena memang dunia bisnis Indonesia membutuhkan suatu proses perjalanan yang sehat dan transparan, sehingga dalam hal menyajikan suatu keberadaan suatu perusahaan melalui laporan keuangannya tersebut, publik sangat membutuhkan akuntan publik yang benar-benar mempunyai kemampuan yang baik, professional dan independen dalam menjamin maksimumnya tingkat akurasi kebenaran dari hasil pernyataan pendapatnya terhadap Laporan Keuangan tersebut.

 KESIMPULAN
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care).
Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak..

Sumber :

Arens (2011). Tuntutan Hukum Yang Diahadapi Akuntan Publi., Hal 93.

Bambang (2009). Kewajiban Hukum Auditor.

Ismail (2014). Etika Profesi Dan Kewajiban Hukum Auditor.

Ricardo Simanjuntak (2009). Hukum Online. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik. ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik ). Hal 1-6.


Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Angga Dwi Prasetyo 4EB25





Rabu, 05 November 2014

Tugas Softskill Kasus Bre-X

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Angga Dwi Prasetyo
Kelas : 4EB25
NPM : 20211855

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

2.      KASUS Bre-X Minerals Ltd.
Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).





2A.      Keahlian dan kecakapan dari auditor Bre-X
Dari kasus diatas dapat diketahui auditor Bre-X telah melanggar kode etik yang menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan tugasnya, penipuan yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi Toronto Stock Exchanges (TSX) kanada. Tetapi auditor tetap tutup mata melihat tindakan yang dilakukan perusahaan.

2B.      Independensi mental dari auditor Bre-X
Sudah jelas dalam kasus diatas auditor tidak memiliki sikap kejujuran, melihat tindakan terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor tidak melakukan apa-apa, ia tidak memiliki sikap kejujuran dalam diri bahkan auditor lebih memilih untuk disuap.

2C.      Kemahiran profesional auditor Bre-X
Seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisis suatu laporan keuangan, mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor. Pada kasus diatas auditor tidak menerapkan kode etik sebagai dasar profesinya, tidak memiliki independesi mental, sehingga kemahiran profesional dari auditor salah digunakan, auditor  lebih memilih untuk berdiam diri, atau bahkan bersekongkol dengan perusahaan melakukan kecurangan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X

Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.


By : Angga Dwi Prasetyo

Tugas Softskill Kasus Enron

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Angga Dwi Prasetyo
Kelas : 4EB25
NPM : 20211855

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini, mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

1.      KASUS ENRON
Enron dibentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “ Houston Natural Gas” dengan “InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), sebuah Perusahaan lain dalam pemipaan minyak sebagai hasil merger yang diwajibkan oleh peraturan perundangan Pemerintah federal Amerika.  Pada tahun 1997 Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik. Tidak cukup dengan prestasi tersebut, Enron membentuk pula “Enron Online” (EOL) pada bulan oktober 1999. Dalam sekejap, EOL berhasil melaksanakan transaksi senilai $ 335 milyar pada tahun 2000. Pada Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana besar yang amat ambisius untuk membangun jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand) dengan kapasitas jaringan penjualan brandwidth untuk melakukan penjualan gas serta listrik.

Runtuhnya Enron, Enron Corporation adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 30 November 2001 lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.
Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Akhir 1999, Enron meluncurkan Enron Online yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan melaporkan keuntungan selama empat tahun berturut-turut. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar.
Akhirnya pada tanggal 2 Desember 2001 Enron menyerah dan mengajukan petisi bangkrut.
Kejatuhan Enron ternyata mengundang tanya dan rasa curiga yang besar bagi kalangan publik. Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutannya, belakangan Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 milliar. Manipulasi ini telah berlangsung bertahun-tahun, sampai Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron yang tak tahan lagi terlibat dalam manipulasi itu, mulai “berteriak” melaporkan praktek tidak terpuji itu. Proses pengusutan juga membuahkan suatu penemuan yang menarik, yaitu kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen. Pada tanggal 12 Oktober 2001 Arthur Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk memusnahkan seluruh materi audit, kecuali berkas-berkas yang paling dasar. Kini, Arthur Andersen menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tak kurang dari $ 32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak becus. Ratusan mantan karyawan yang marah juga sudah melayangkan gugatan kepada Andersen.

Dampak Keruntuhan Enron, keruntuhan perusahaan energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Banyak lembaga keuangan internasional juga ikut menderita kerugian akibat bangkrutnya Enron, sehingga membuat mereka semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan (disclosure) yang luar biasa ketat.
Kasus Enron juga melatarbelakangi munculnya Sarbanes Oxley. Sarbanes Oxley adalah nama lain dari undang-undang reformasi perlindungan investor (The Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) yang ditandatangani George Bush bulan Juli tahun 2002 lalu. Banyak yang menyebutkan bahwa undang-undang ini adalah reaksi keras regulator AS terhadap kasus Enron pada akhir tahun 2001. Inti utama dari undang-undang ini adalah upaya untuk lebih meningkatkan pertanggungjawaban keuangan perusahaan publik (good corporate governance).

Kesimpulan
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.

1A.      Keahlian kecakapan Arthur Anderson terhadap enron.
Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa Arthur Anderson sudah jelas melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dan dipatuhi dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor yang dipercayai untuk mengaudit dan memeriksa suatu laporan keuangan berdasarkan dengan fakta. Tetapi yang dilakukannya justru sebaliknya, ia memusnahkan seluruh materi audit dan bersekongkol dengan para petinggi enron yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa besar tidak hanya bagi perusahaan tapi juga untuk negara.
1B.      Independensi mental dari Arthur Anderson terhadap enron.
Independensi mental adalah sikap kejujuran dari dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta – fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak didalam diri akuntan. Dan dari sikap nya yang memusnahkan seluruh materi audit, bersekongkol dengan para petinggi perusahaan untuk melakukan kecurangan, tidak bertanggung jawab, dan sangat tidak objektif dalam melaporkan laporan keuangan. Sudah sangat jelas sekali bahwa Arthur Anderson ini tidak memiliki sikap seperti itu dan dianggap gagal sebagai kantor akuntan public (auditor)
1C.      Kemahiran profesional Arthur Anderson terhadap enron.
Arthur Andersen merupakan KAP yang ahli dan profesional dalam bidangnya, tetapi sangat disayangkan ke profesionalisme yang dimilikinya harus salah digunakan, karena ia tidak memiliki sikap independensi mental, ia lebih memilih untuk melakukan kecurangan bersama dengan petinggi enron. Karena tindakannya ini maka Arthur Andersen menerima hukuman memberikan uang $32 milyar untuk para pemegang saham enron, karena dianggap tidak becus dalam audit dan menerima tuntutan dari para karyawan.

Sumber :

Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Angga Dwi Prasetyo


Sabtu, 28 Juni 2014

Tugas bahasa inggris bisnis 2 (softskill)

STRATEGY TOEFL READING COMPREHENSION
This section is the last section in the TOEFL test. The most lengthy and time-consuming most. In this section, participants must test 50 items was working within 55 minutes. So that the average time required to work on a problem is one minute. It's certainly longer if we compare it with the average time to work on the structure of the questions less than 45 seconds.
The types of questions that typically appear in the Reading Comprehension test, as well as strategies that can be used to answer:

1. Questions about the ideas of the passage

    Skill 1: Correctly answer main idea questions

    Skill 2: Recognize the organization of ideas

2. Directly answered questions

     Skill 3: Answer questions stated details Correctly

     Skill 4: Find 'unstated' details

     Skill 5: Find a pronoun referents

  3. Indirectly answered questions

      Skill 6: Answer questions implied details Correctly

      Skill 7: Correctly answer transition questions

  4. Vocabulary questions

       Skill 8: Find definitions from structural clues

       Skill 9: Determine meanings from word parts

       Skill 10: Use context to Determine meanings of difficult words

       Skill 11: Use context to Determine meanings of simple words

  4. Overall review questions

       Skill 12: Determine where specific information is found

       Skill 13: Determine the tone, purpose, or course
Skimming is reading a text quickly to get a basic idea, main idea, or content of literature in general. In this skill we are not looking for specific information, reading only the main idea that we are looking for. So no need to read the entire piece of writing.
Scanning is fast memaca FIND a text for specific information. So we have the first question and find answers in a way to be scanned. In scanning, information that is not relevant to what we were looking neglected. Thus, in a scanning, we should have to the words that we wish to find in the literature. In general, scanning skills is what we use in working on Reading Comprehension questions.
In the Reading Comprehension section, participants tend to read the text first and then try to answer the question. It's not recommended. START OF QUESTIONS AND ANSWERS SCAN IN READING. So, read the text first became ineffective in the context of scanning strategies. If we read the text first and answer questions later, then we will go back again to the reading to answer this question INEFFECTIVE!
There are 4 types of questions in Reading Comprehension Section:
·         MAIN IDEA question: the question asks yan central idea, main idea, theme, or title reading (reading TOEFL is not accompanied by the title!). The number is only ONE question and generally placed as the first question in the text.
·         DETAIL question: the question asking for specific information in the text. The answer to this type of reading material contained within EXPRESS (EXPRESS). The number of questions in each of the most widely read.
·         Implied question: is a question similar to the question detail, by way of answering that is also equal to answer detailed questions. However, the answer to the question is found in the literature implicitly (IMPLIED). This question is not as much as the amount of Detail question.
·         Vocabulary question: is a synonym ask questions or seek equivalent word whose meaning is closest to the word in question. Answering this question must be guessed BASED context of the sentence. Avoid guessing just by relying on our knowledge without checking it in the sentence reading. Always read the sentence in which a word is asked as a whole, then guess based on the context of the sentence. There is no other way to answer this type of question except by guessing based on context.
Here is a detailed strategy to answer any type of questions on Reading Comprehension Section:
Ø  Editorial sentence question Main Idea of which is: What is the topic of the passage? / What is the subject of the passage? / What is the main idea of the passage? / What is the author's main point in the passage? / With what topic is the primary author concerned? / Which of the following would be the best title of the passage?
Ø  If you want to answer this question without a pass, read the first sentence in each paragraph.
Ø  Think about the theme of readings that can be inferred from the first sentences in each paragraph.
Ø  Elimination choice answer: too general, too specific, or not at all related to the topic of reading.
Ø  The answer to the question must be fitted main idea to explain the contents of the reading, should not be (too general in scope / wide) or less (scope is too narrow).

EXAMPLE :
Carbon tetrachloride is a colorless and inflammable liquid that can be produced by combining carbon disulfide and chlorine. This compound is widely used in industry today because of its effectiveness as a solvent as well as its use in the production of propellants.

Despite its widespread use in industry, carbon tetrachloride has been banned for home use. In the past, carbon tetrachloride was a common ingredient in cleaning compounds that were used throughout the home, but it was found to be dangerous: when heated, it changes into a poisonous gas that can cause severe illness and even death if it is inhaled. Because of this dangerous characteristic, the United States revoked permission for the home use of carbon tetrachloride in 1970. The United States has taken similar action with various other chemical compounds.

1. The main point of this passage is that
A.    carbon tetrachloride can be very dangerous when it is heated
B.     the government banned carbon tetrachloride in 1970
C.    although carbon tetrachloride can legally be used in industry, it is not allowed in home products.
D.    carbon tetrachloride used to be a regular part of cleaning compounds
2. The word “widely” in line 2 could most easily be replaced by
A.    grandly
B.     extensively
C.     largely
D.    hugely
3. The word “banned” in line 4 is closest in meaning to
A.    forbidden
B.     allowed
C.     suggested
D.    instituted
4. According to the passage, before 1970 carbon tetrachloride was
A.    used by itself as a cleanser
B.     banned in industrial use
C.     often used as a component of cleaning products
D.    not allowed in home cleaning products
5. It is stated in the passage that when carbon tetrachloride is heated, it becomes
A.    harmful
B.     colorless
C.     a cleaning compound
D.    inflammable
6. The word “inhaled” in line 7 is closest in meaning to
A.    warmed
B.     breathed in
C.     carelessly used
D.    blown
7. The word “revoked” in line 8 could most easily be replaced by
A.    gave
B.     granted
C.     instituted
D.    took away
8. It can be inferred from the passage that one role of the U.S. government is to
A.    regulate product safety
B.     prohibit any use of carbon tetrachloride
C.     instruct industry on cleaning methodologies
D.    ban the use of any chemicals
9. The paragraph following the passage most likely discusses
A.    additional uses of carbon tetrachloride
B.     the banning of various chemical compounds by the U.S. government
C.     further dangerous effects of carbon tetrachloride
D.    the major characteristic of carbon tetrachloride

SUMBER :

http://popi-irawan.blogspot.com/p/section-iii.html